Ungkapfaktanews.com, Tubaba- Penjabat Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Drs. M. Firsada, M.Si.,Membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah (High Level Meeting), berlangsung di Ruang Rapat Bupati. Kamis (01/08/2024).
Sesuai amanat PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 222 perihal kewajiban pemerintahdaerah untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Pengelolaan keuangan Daerah, dan Keppres nomor 3 tahun 2021 terkait Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD),
Dalam rangka memperluas implementasi elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah, maka pada RapatKoordinasi Pendapatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tubaba kali ini mengambil Tema Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Upaya Transparansi dan Akuntabilitas PengelolaanPendapatan Asli Daerah”.ujar Firsada
Lanjut, Dengan berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonimian tentang hasil survey Indek Elektronifikasi TransaksiPemerintah Daerah (IETPD) semester 1 tahun 2024 menempatkan Kabupaten Tubaba pada peringkat 5 se propinsi Lampung dan peringkat 35 Nasional dalam hal penerapan Elektonifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.,jelasnya
Pj. Bupati M. Firsada, menengaskan kepada para OPD Pengelola Retribusi agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk segera beralih dari sistem pengelolaan retribusi yang manual dan bersentuhan dengan uang tunai, untuk segera beralih ke pegelolaan yang berbasis elektronik dan tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai. Hal ini untuk menghindaripotensi praktik-praktik curang yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga akan timbul persoalan hukum.,ungkapnya”
Dikesempatan yang sama Ainuddin Salam, SE, M.IP Kepala Bapenda dalam laporan mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan, Upaya optimalisasi pelayanan kepada Masyarakat khusunya para wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran secara elektornik sehingga proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah dan cepat, Mendorong agar seluruh pengelolaan retribusi daerah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga dapat meminimalisirpotensi penyalahgunaan keuangan negara.,ujarnya
Lanjut, dalam memberikan pemahaman kepada seluruh SDM Pengelola Pajak dan Retribusi untuk mentaati ketentuan pengelolaankeuangan negara dalam bidang pajak dan retribusi sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum.
Kepala Bapenda juga menyampaikan dalam laporannya bahwa mulai tahun 2024 ini seluruh transaksi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Tubaba telah secara penuh dilakukan berbasis elektronik, dengan menggunakan aplikasi yang diberi nama TUBABA SAPEN. Dimana SAPEN merupakan singkatan dari SISTEM PELAYAKAN PAJAK ELEKTRONIK.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Anggota DPRD, Deputi Kepala BI Perwakilan Provinsi Lampung, Direktur PR. FTF Gloalindo, Seluruh Kepala OPD dan seluruh Tamu Undangan Terkait. (Red)