Ungkapfaktanews.com, Lampung- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Persatuan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS angkat bicara Terkait laporan oleh sejumlah narasumber persoalan dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp3 miliar lebih dan Tunjungan kinerja kepala Inspektorat yang saat ini dikabarkan sedang cuti.
Hal ini dikatakan Ketum PWDPI, Nurullah panggilan akrab M.Nurullah RS pada (4/10/2024). Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang terpercaya bahwa, Inspektur tanggamus cuti tidak jelas dalam aturan sejak 22 Agustus sampai 22 November 2024.
“Cuti tersebut berdasarkan pengakuan sumber berita yang dapat dipercaya diduga tidak jelas dari aturan apapun, dikarenakan i
Inspektur tersebut masih dalam keadaan sehat, terbukti saat pesta anaknya di gedung pada tanggal 22 September 2024 lalu,”ungkap Nurullah.
Selain itu, berdasarkan laporan masih kata Ketum PWDPI, selama cuti, oknum Kepala Inspektorat tersebut masih menerima tunjangan kinerja sejumlah Rp40 juta.
“Eronisnya lagi berdasar informasi yang saya terima selama cuti, mobil dinas Inspektur jenis Inova Zenix, masih dipakai untuk keperluan anaknya honor di Puskesmas Kota Agung. Jika informasi ini benar sudah jelas ini telah mennyalahi aturan.
Lebih jauh, Ketum PWDPI juga menyinggung terkait anggaran perjalanan dinas senilai Rp3 miliar lebih diduga telah dikorupsi. Pasalnya berdasarkan data yang diperoleh anggaran tersebut udah habis terpakai.
“Berdasarkan informasi dana perjalanan dinas sejumlah 3 Milyar kuat dugaan dikorupsi. Pasalnya pada tahun 2023 bannyak Yanng tidak cair karena dinnyatakan defisit. Loh kok berdasarkan data dan informasi dana itu sudah habis untuk kegiatan perjalanan dinas,”ujar Ketum PWDPI.
Ketum PWDPI, Nurullah minta kepada kejaksaan Tinggi Lampung agar segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti informasi ini pihaknya minta kejaksaan agar proses hukum yang berlaku.
Ketum PWDPI juga bannyak mendapat laporan dari sejumlah narasumber jika ada dugaan pungutan liar (Pungli) dan melawan hukum yang dilakukan oleh kasubag umum terkait pemotongan perjalanan dinas hingga puluhan juta. (Tim).