Ungkapfaktanews.com, Tulang Bawang- Pejabat Bupati Tulang Bawang Menghadiri Acara Rapat Parpurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Perubahan Kedua Atas Raperda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dan Pembicaraan Tingkat II Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Acara Tersebut Dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang.Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB s.d selesai
Tampak hadir Pada Acara Tersebut Asisten , Jajar Forkoprimda, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, Camat, Kepala Kampung Sekabupaten Tulang Bawang
Dalam Sambutannya Pj Bupati Tulang Bawang Menyapaikan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
DPRD Kabupaten Tulang Bawang selain mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan, juga mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah. Dimana ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar bagi kepala daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tambah Pj Bupati, Selanjutnya sebelum sampai pada tahap paripurna hari ini, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus bersama-sama dengan perangkat daerah terkait guna mendapatkan masukan untuk menyempurnakan substansi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda tersebut juga telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Lampung melalui Biro Organisasi Setdaprov Lampung. Secara umum hasil fasilitasi dari Gubernur Lampung adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan Disetujuinya Raperda dimaksud adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang mampu bersinergi dan bekerja sama dengan baik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ucapnya
Keputusan DPRD dan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani hari ini akan dilampirkan sebagai salah satu dokumen pelengkap permintaan nomor register kepada gubernur. Setelah ditetapkannya Raperda dimaksud, melalui perangkat daerah terkait nantinya akan segera disusun Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah yang telah dibentuk.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang disetujui pada hari ini merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat program dan kegiatan anggaran daerah untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ungkapnya
Kita sadari bersama bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini masih terdapat kekurangan. Hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran yang masih terbatas sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang masih belum dapat terakomodir, namun kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik, sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Kabupaten Tulang Bawang dapat terwujud.Tutup Pj Bupati,”.(Red)