Ungkapfaktanews.com, TULANG BAWANG- Segudang masalah, Peluhan kegiatan Anggaran Dinas Kesehatan kabupaten Tulangbawang diduga berpotensi merugikan Keuangan Daerah sehingga terdapat Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Niposime (KKN) Anggaran ini belum tersentuh oleh Hukum di Lampung.
Anggaran kegiatan yang di kelola Dinas Kesehatan Tuba tahun Anggaran 2020 tersebut sangat fantastis, seperti Anggaran Belanja kendaraan roda empat Ambulance Kampung dengan Pagu sebesar Rp.5.900,- Anggaran kemitraan kader posyandu sebesar Rp.3.268,- Anggaran BHP Penanggulangan Covid 19 sebesar Rp.1.809,- Anggaran DAK pelayanan dasar sebesar Rp.22.563,- Anggaran DAK pengendalian penyakit sebesar Rp.1.518,- Anggaran DAK Farmasi sebesar Rp.2.152,- Anggaran DAK Stunting sebesar Rp.562,- Anggaran JKN sebesar Rp.11.858,- Anggaran JKD sebesar Rp.8.246,- Anggaran Jampersal sebesar Rp.2.388,- Anggaran Insentif tenaga kesehatan Covid 19 sebesar Rp.3.622,-
Setelah di konfirmasi melalui surat Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung 1 Oktober 2024 beberapa waktu lalu sampai senin 7 Oktober 2024, di dinas kesehatan Tulangbawang tidak dapat menjawab surat tersebut. Bahkan Senin 7/10/2024 Tim Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah menyambangi Kantor Kepala Dinas kesehatan kabupaten Tulangbawang tidak ada di tempat;
Bahkan Sekertaris Dinas Kesehatan Tuba,” Arisandi, saat di hubungi Peri Yadi selaku Sekjen Aliansi melalui Handphone nya mengatakan, saat ini tidak ada pencairan bahkan kami ini tidak dapat berbuat apa-apa di Dinas Kesehatan. Terkait pekerjaan proyek itu bukan wewenang kami itu ada bidang nya ucap Sekertaris Dinkes sambil ngelak;
Dan jika tidak menganggap saya sebagai mitra kerja kalian mau melapor kemana silahkan karena sekarang ini kami berikan dengan pemimpin, pencairang anggaran pun kami susah ucap Sekertaris Dinkes tuba.
Sementara Ketua Umum Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung,” Junaidi Amrin mengatakan, kami akan segera melaporkan Anggaran Dinas Kesehatan kabupaten Tulangbawang ke Kejati Lampung yang akan di dampingi Tim Komisi Hukum (ADVOKAT),” Ari Sandi Harahap, SH.
Kita sudah berkoordinasi dengan Tim Komisi Hukum kita bahwa akan melaporkan Dugaan Anggaran Piktif Dinas Kesehatan Tuba ke Kajati Lampung, kebetulan Pak Ari Sandi Harahap, SH. Beliau siap dan menunggu berkas laporan di Bandar Lampung tegas Junaidi AR.
Sementara saat di hubungi pia telpon nya oleh media lintasdinamika.com Tim Komisi Hukum (ADVOKAT) Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung pada Selasa 810/2024. Ia membenarkan akan mendampingi laporan Ketua Pusat ALPBD Lampung Junaidi Amrin, terkait dugaan Anggaran Piktif Dinas Kesehatan Tuba tahun anggaran 2020. Kekajati Lampung.
Kita dari tim Komisi Hukum ALPBD Lampung akan turus berupaya membantu kinerja Organisasi Pers yang bekerjasama dengan kita selaku (ADVOKAT) atau Tim Pengacara yang telah berkomitmen saling membantu perjuangan untuk rakyat Indonesia terkhusus di Provinsi Lampung ucap,” Ari Sandi Harahap, SH.
Sumber Berita : Pengurus Pusat Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung